Kamis, 12 Desember 2013

BAB XII

KESIMPULAN DARI MASING-MASING BAB

BAB 1 : Pengantar Ilmu Sosial Dasar
Ilmu Sosial Dasar bukan suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, tetapi suatu pengetahuan mengenai aspek-aspek yang paling dasar yang ada dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial dan masalah-masalah yang terwujud di kehidupan bermasyarakat. Istilah pengetahuan mempunyai pengertian yang menunjukkan adanya kelonggaran dalam batas dan kerangka berpikir dan penalaran, maka istilah ilmu pengetahuan telah digunakan karena mencakup suatu pengertian berpikir dan penalaran yang mempunyai suatu kerangka pendekatan mengenai masalah-masalah yang menjadi sasaran perhatiannya.
Adapun yang menjadi sasaran perhatian adalah:
  • Berbagai kenyataan yang bersama-sama merupakan masalah sosial yang dapat ditanggapi dengan pendekatan sendiri maupun sebagai pendekatan gabungan.
  • Adanya keanekaragaman golongan dan kesatuan sosial lain dalam masyarakat yang masing-masing mempunyai kepentingan kebutuhan serta pola-pola pemikiran dan pola-pola tingkah laku sendiri, karena banyaknya perbedaan menyebabkan adanya pertentangan maupun hubungan setia kawan dan kerja sama dalam masyarakat kita.
Dengan begitu mata kuliah Ilmu sosial dasar ini untuk mengajarkan kita semua cara berinteraksi dengan baik antara sesama manusia, kemudian cara menghormati seseorang, berkaitan dengan lingkungan sekitar dan pengabdian mahasiswa kepada masyarakat sekitar.

BAB 2 : Penduduk, Masyarakat dan Kebudayaan
Perkembangan penduduk di dunia setiap tahun semakin bertambah, hal ini disebabkan karena meningkatnya angka kelahiran (natalitas) yang tinggi serta karena adanya migrasi. Pertumbuhan penduduk di dunia ini makin cepat, mendorong pertumbuhan aspek-aspek kehidupan yang meliputi aspek sosial, ekonomi, politik, kebudayaan, dan sebagainya.

Tidak semua Negara/wilayah memiliki taraf kehidupan yang baik dalam segala aspek seperti dibidang ekonomi, sosial, budaya, dll namun masyarakat yang menempati wilayah tersebut menginginkan kehidupan yang lebih baik oleh karena itu masyarakat tersebut melakukan migrasi yaitu perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melewati batas administratif (migrasi internal) atau batas politik/negara (migrasi internasional) atau melakukan urbanisasi (Perpindahan penduduk perdesaan ke perkotaan) maupun transmigrasi (pemindahan dan perpindahan penduduk dari suatu daerah untuk menetap ke daerah lain dengan tujuan utama transmigrasi adalah menyebarkan penduduk dari daerah yang padat ke daerah yang kurang padat).

Di era globalisasi ini, kebudayaan dan Kepribadian di Indonesia sudah banyak di pengaruhi oleh kebudayaan barat contohnya di jaman sekarang makanan fast food mudah ditemui, dari bidang fashion model-model baju di Indonesia juga banyak yang dipengaruhi oleh kebudayaan barat, berkembangnya agama Kristen, Budha, dll itu semua merupakan dampak globalisasi. Maka dari itu kita sebagai orang Indonesia tidak boleh melupakan kebudayaan asli Indonesia dan kita juga harus pandai memilah mana yang baik dan buruk dalam menerima pengaruh dari budaya asing yang masuk ke Indonesia.

BAB 3 : Individu, Keluarga dan Masyarakat
Individu berasal dari kata latin, “individuum” yang artinya tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Kata individu bukan berarti manusia sebagai keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan, individu juga dapat dikatakan konsep Sosiologis berarti manusia yang hidup berdiri sendiri.

Keluarga adalah unit / satuan masyarakat terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Kelompok ini dalam hubungannya dengan perkembangan individu sering dikenal dengan sebutan primary group. Kelompok inilah yang melahirkan individu dengan berbagai macam bentuk kepribadiannya dalam masyarakat.

Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan- pekerjaan atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan di dalam keluarga itu sendiri. Berikut ini adalah beberapa fungsi keluarga:
Seorang individu akan memiliki kepribadian yang baik apabila keluarga dari individu mendidik dan memberi pengaruh yang yang baik juga terhadap individu tersebut. Dengan kepribadian yang baik yang dimiliki oleh individu tersebut maka individu tersebut akan lebih mudah melakukan interaksi dengan masyarakat yang ada disekitarnya dan menjadi seorang yang aktif dalam bermasyarakat.

BAB 4 : Pemuda dan Sosialisai
Pemuda adalah generasi penerus dari generasi terdahulu. Anggapan itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan generasi tua. Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengaruh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat. Proses demikian itu bisa disebut dengan istilah sosialisasi. 

Proses sosialisasi itu berlangsung sejak seorang individu (anak) lahir di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi. Proses sosialisasi akan berlangsung saat pemuda beranjak dewasa dan proses sosialisasi dapat memberikan dampak positif dan dampak negatif bagi pemuda. Apabila proses sosialisasi sesuai dengan norma-norma akan membentuk kepribadian suatu individu yang baik dan kelak bisa menjadi generasi penerus bangsa.

BaB 5 : WargaNegara dan Negara
Warganegara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya. Sedangkan Negara adalah suatu wilayah dimana didalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi, militer, dan budaya. Sebuah Negara biasanya dipimpin oleh yang namanya pemerintah. Pemerintah merupakan penguasa tertinggi dalam suatu wilayah yang disebut negara.

BAB 6 : Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Pelapisan sosial di Indonesia terjadinya dengan sendirinya yaitu proses yang berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku. 

Pelapisan sosial ditandai oleh beberapa hal sebagai berikut:
  • Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
  • Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
  • Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
  • Adanya orang-orang yang dikucilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
  • Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri 
  • Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Sedangkan Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara. Dan kesamaan juga diatur didalam UUD 1945.

BAB 7 : Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan
Masyarakat kota adalah sekumpulan orang yang hidup dan bersosialisasi di daerah yang mungkin bisa dikatakan lebih maju dan lebih modern dan mudah untuk mendapatkan suatu hal yang dicita-citakan . Karena masyarakat kota memiliki tingkat kegengsian yang sangat tinggi sehingga sulit untuk menemukan rasa solidaritas yang tinggi maka dari itu masyarakat kota lebih cenderung individualis, serta tingkat pemikiran, pergaulan dan pekerjaan yang hampir dapat dipastikan berbeda dengan masyarakat di desa .
Masyarakat desa adalah sekumpulan orang yang hidup dan bersosialisasi di daerah yang memiliki keadaan yang sangat berbeda dengan masyarakat kota. Karena desa adalah kebalikan dari kota, tingkat solidaritas yang masih sangat tinggi , serta tingkat kegengsian yang sedikit , serta tingkat kekeluargaan yang masih ada, pergaulan, pemikiran, serta pekerjaan yang berbeda dengan kota.
Masyarakat kota terkadang memikirkan kegengsian yang sangat tinggi, karena mereka ingin memiliki sesuatu tanpa melihat apa yang sesuai ia miliki, sedang untuk masalah solidaritas, kota terkadang memikirkan individu mereka saja. Pemikiran yang berbeda dengan desa, pergaulan dikota yang sangat rawan bisa dikatakan sangat bebas, dan banyak ditemukan di banyak daerah,
Pekerjaan di kota pun bisa dikatakan sangat mudah ditemukan apabila kita mempunyai kemampuan yang diinginkan dunia usaha, karena berbagai macam pekerjaan terdapat di kota, rasa nyaman, tentram, dan damaipun sulit untuk ditemukan karena di kota cenderung bising karena kendaraan atau suara pabrik-pabrik besar, tempat yang hijau dan sejukpun sulit ditemukan, karena di kota sudah jarang sekali adanya pohon sebagai penghasil oxygen.
Masyarakat desa tidak memikirkan kegensian tetapi justru memiliki tingkat rasa kekeluargaan yang tinggi, dalam model pemikiranpun tidak semodern masyarakat kota, karena dibatasi dengan pekerjaan yang menjadi faktor utama dalam mencukupi kebutuhan hidup, karena desa bisa dikatakan hanya berisi dari kegiatan pertanian yang manjadi pekerjaan dan sumber utama untuk memenuhi kelangsungan hidup mereka, dalam hal kenyamanan hidup, desa memiliki nilai yang sangat baik, karena desa memiliki nilai dari sektor daerah, tidak dapat dipungkiri lagi daerah desa sangat nyaman dan tentram, damai, sejahtera, serta daerahnya pun dihiasi oleh pemandangan yang masih indah dan asri.

BAB 8 : Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat
Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya, sama halnya dengan konflik. Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Banyak rakyat dan pemimpin negara yang mempunyai argumen masing-masing untu kepentingannya. Namun Kadang juga secara terioristis, perbedaan kepentingan dapat menimbulkan masalah yang besar bagi orang yang melakukanya. Dipandang sebagai perilaku, konflik merupakan bentuk minteraktif yang terjadi pada tingkatan individual, interpersonal, kelompok atau pada tingkatan organisasi. Konflik ini terutama pada tingkatan individual yang sangat dekat hubungannya dengan stres. 

Prasangka (prejudice) diaratikan suatu anggapan terhadap sesuatu dari seseorang bahwa sesuatu itu buruk dengan tanpa kritik terlebih dahulu.
Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
Ethosentrisme yaitu suatu kecenderungan yang menganggap nilai-nilai dan norma-norma kebudayaannya sendiri sebagaai sesuatu yang prima, terbaik, mutlak dan diepergunakan sebagai tolok ukur untuk menilai dan membedakannya dengan kebudayaan lain. Etnosentrisme merupakan kecenderungan tak sadar untuk menginterpretasikan atau menilai kelompok lain dengan tolok ukur kebudayaannya sendiri. Sikap etnosentrisme dalam tingkah laku berkomunikasi nampak canggung, tidak luwes.

BAB 9 : Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan
Ilmu Pengetahuan, yaitu: sesuatu yang secara teratur diperoleh dengan pangkal tumpuan tertentu dengan sistematis, metodis, rasional/logis, empiris, umum dan akumulatif serta memiliki arti atau makna tersendiri bagi penerimanya.

Teknologi, yaitu: sesuatu yang berhubungan dengan proses produksi, menyangkut cara bagaimana berbagai sumber, tanah, modal, tenaga kerja dan keterampilan dikombinasikan untuk merealisasi tujuan produksi.
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.

BAB 10 : Agama dan Masyarakat
Agama merupakan salah satu prinsip yang (harus) dimiliki oleh setiap manusia untuk mempercayai Tuhan dalam kehidupan mereka. Tidak hanya itu, secara individu agama bisa digunakan untuk menuntun kehidupan manusia dalam mengarungi kehidupannya sehari-hari.

Berikut beberapa alasan pentingnya agama, antara lain adalah :
  • Karena agama merupakan sumber moral.
  • Karena agama merupakan petunjuk kebenaran.
  • Karena agama merupakan sumber informasi tentang masalah metafisika.
  • Karena agama memberikan bimbingan rohani bagi manusia baik di kala suka, maupun di kala duka.

Fungsi agama dalam kehidupan manusia : Membimbing manusia kejalan yang baik dan menghindarkan manusia dari kejahatan atau kemungkaran.
Pelembagaan agama adalah apa dan mengapa agama ada, unsur-unsur dan bentuknya serta fungsi struktur agama. Dimensi ini mengidentifikasikan pengaruh-pengaruh kepercayaan di dalam kehidupan sehari-hari

Zaldy Faturrahman AlfiSyahrin (19113664)
1KA07
Ilmu Sosial Dasar
Universitas Gunadarma


Minggu, 08 Desember 2013

BAB XI

CONTOH KASUS DARI SEMUA BAB

BAB 1 : Pengantar Ilmu Sosial Dasar
             setiap tahun angka perokok pada remaja semakin bertambah, terutama siswa yang masih duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah ke atas. masalah seperti ini tidak bisa di biarkan begitu saja, kita semua dapat berpartisipasi agar perokok pada remaja setiap tahunnya bisa berkurang, untuk menyikapi masalah ini agar di beri penyuluhan tentang dampak buruk dan bahayanya perokok di setiap sekolah. 

BAB 2 : Penduduk, Masyarakat dan Kebudayaan
            AKHIR Oktober lalu, kaum terpelajar asal Poso dan Morowali yang berdiam di Sulawesi Tengah dan Jawa, khususnya yang menjadi anggota Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST), dikejutkan oleh surat pimpinan gereja mereka ke Komisi I DPR-RI. Melalui surat bernomor MS GKST No. 79/X/2003, tertanggal 28 Oktober 2003, Pjs. MS  GKST, pimpinan gereja terbesar di Sulawesi Tengah itu mengusulkan penetapan  darurat sipil di wilayah Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali. Surat itu ditandatangani oleh Ketua I Majelis Sinode GKST, Pendeta Arnold R. Tobondo dan  Sekretaris I Majelis Sinode, Lies Sigilipu-Saino.
Hasil evaluasi akhir tahun yang dilakukan Yayasan Tanah Merdeka (YTM) sebuah LSM ternama di Sulwesi Tengah mengungkapkan jumlah korban tewas dan cedera akibat rentetan aksi kekerasan di daerah bekas konflik Poso sepanjang tahun 2005 meningkat tajam dibanding dua tahun sebelumnya. Sumber : Harian sore Mercusuar Palu
Dari sedikitnya 27 kasus tindak kekerasan yang terjadi sepanjang 2005 yaitu berupa penembakan 10 kasus, pembunuhan 4 kasus dan pengeboman 12 kasus, mengakibatkan korban meninggal dunia mencapai 31 orang dan luka-luka sebanyak 108 orang.
Arianto Sangaji, direktur YTM, kepada wartawan, Rabu (28/12) kemarin, mengatakan korban manusia terbanyak terjadi ketika dua bom berkekuatan dashyat mengguncang Tentena (kota kecil di tepian Danau Poso) pada 28 Mei 2005 yang mengakibatkan 23 orang tewas dan 97 lainnya cedera.

Disusul pembunuhan dengan cara mutilasi di kota Poso 29 Oktober lalu yang menewaskan tiga siswi SMA setempat dan mencederai seorang lainnya.
Ia menjelaskan, jumlah kasus tindakan kekerasan di wilayah Poso tahun 2005 itu beserta akibat yang ditimbulkannya jauh meningkat dibanding keadaan dua tahun sebelumnya.

Pada tahun 2003 misalnya, total tindakan kekerasan yang terjadi di sana hanya 23 kasus dengan mengakibatkan 11 orang tewas dan 16 luka-luka, serta tahun 2004 sebanyak 22 kasus dengan 16 orang meninggal dunia dan 20 cedera.

AKAR PERMASALAHAN:
(a). Faktor-faktor lokal:
a.1. Marjinalisasi terbalik:
Proses marjinalisasi terbalik antara penduduk kota Poso dan penduduk  pedalaman Kabupaten Poso, yang memperlebar jurang sosial antara penduduk asli dan  pendatang. Maksud saya, di pedalaman Poso tiga suku penduduk asli yang mayoritas  beragama Kristen – yakni Lore, Pamona, dan Mori – mengalami marjinalisasi di bidang  ekonomi, politik, dan budaya, sehingga dibandingkan dengan para pendatang, mereka ini merasa tidak lagi menjadi tuan di tanahnya sendiri. Tapi sebaliknya, di kota Poso – di lokasi di mana kerusuhan meletus dan perusakan paling parah terjadi – adalah para  turunan pendatang dari Gorontalolah yang paling mengalami marjinalisasi dibandingkan dengan penduduk asli yang bermukim di kota Poso, sebelum kerusuhan
1998-2000.
a.1.1. Marjinalisasi penduduk asli beragama Kristen di pedalaman Kabupaten Poso:
Mari saya jelaskan dulu proses marjinalisasi yang dialami oleh ketiga suku  penduduk asli yang beragama Kristen di pedalaman Kabupaten Poso. Pertama-tama,  marjinalisasi ekonomi mereka alami, sebagian juga karena strategi penginjilan oleh para  misionaris Belanda, yang kemudian diteruskan oleh GKST, yang tidak menumbuhkankelas menengah yang mampu berwiraswasta dan bersaing dengan para pendatang. Strategi pendidikan Zending dan kemudian GKST lebih mengfasilitasi transformasi  profesi dari petani ke pegawai (ambtenaar), baik pegawai pemerintah maupun pegawai gereja. Ini sangat berbeda dengan strategi penginjilan di Tana Toraja dan Minahasa, di mana sudah muncul banyak pengusaha tangguh berkaliber nasional.
a.1.2. Marjinalisasi dan radikalisasi migran Muslim di kota Poso:
Sebelum menggambarkan proses marjinalisasi dan sekaligus radikalisasi masyarakat migran Muslim di kota Poso, kita perlu lebih dulu mengenal keragaman  etnik penduduk kota Poso, serta pelapisan sosial yang ada sebelum kerusuhan 1998.
Keragaman etnik penduduk kota Poso, merupakan suatu keadaan yang sejak awal  ditolerir oleh Raja Talasa Tua (Nduwa Talasa ), penguasa adat terakhir kota Poso. Kata  sang raja dalam maklumatnya yang dibacakan di kantor raja Poso di kota Poso, tanggal


11 Mei 1947, jam 10 pagi:
Laut/Teluk Tomini tidak ada pagarnya
Laut/Teluk Tomini tidak ada pagarnya
Hai kamu orang Arab
Hai kamu orang Tionghoa
Hai kamu orang Jawa
Hai kamu orang Manado
Hai kamu orang Gorontalo
Hai kamu orang Parigi
Hai kamu orang Kaili
Hai kamu orang Tojo
Hai kamu orang Ampana
Hai kamu orang Bungku
Hai kamu orang Bugis – orang Wotu
Hai kamu orang Makassar


Jika kamu tidak menaati perintahku kamu boleh pulang baik-baik ke kampung
halamanmu karena Tana Poso tidak boleh dikotori dengan darah
(Damanik 2003: 41).

Sementara itu, dari sudut sosial-ekonomi, masyarakat kota Poso dapat dibagi
dalam tiga kelas, yakni (a) kelas bawah lama; (b) kelas menengah lama; (c) kelas ataslama. Kelas bawah lama terutama terdiri dari keturunan para migran Gorontalo yang
mayoritasnya bermukim di Kelurahan-Kelurahan Lawanga, Bonesompe, dan Kayamanya. Profesi mereka kebanyakan adalah nelayan dan buruh pelabuhan, yang  mengalami marjinalisasi karena pergantian kekuasaan politik nasional tahun 1965-1966  dan agak lama kemudian, pembangunan Jalan Trans-Sulawesi.
Kelas menengah lama  terutama terdiri dari komunitas-komunitas asli Poso, Mori, dan Minahasa, yang
kebanyakan terdiri dari para birokrat yang masih tetap juga berkebun di tanah-tanah mereka di seputar pemukiman mereka. Sedangkan kelas atas lama terdiri dari kaum  usahawan berdarah Arab dan Tionghoa.

APA YANG HARUS DILAKUKAN?
(a). Menolak penetapan status darurat sipil bagi daerah Poso dan Morowali.
(b). Secara konsepsional, mulai membedakan militer (TNI) dan polisi, baik institusinya maupun tugas dan cara operasionalnya, sehingga masyarakat luas tidak lagi selalu menganggap kedua kekuatan bersenjata itu mempunyai fungsi yang sama. Dalam  sebuah negara yang demokratis dan menganut supremasi sipil, polisi adalah bagian dari  pemerintah sipil, berada di bawah komando kepala-kepala daerah, dan tugasnya adalah  menegakkan keamanan dalam negeri (internal security ). Sedangkan militer berada di
bawah komando Presiden sebagai Kepala Negara, dan hanya bertugas mempertahankan negara dari serbuah musuh, tanpa diembel-embeli fungsi-fungsi  politik dan ekonomi, seperti yang sekarang masih kita lihat di negara kita.
(c). Menarik pasukan-pasukan TNI/Angkatan Darat dan Brimob dari daerah Sulawesi  Tengah bagian Timur, baik pasukan yang beroperasi secara terbuka, maupun pasukan- pasukan yang beroperasi secara terselubung.
(d). Memprioritaskan pemanfaatan tenaga Polisi untuk pengamanan di daerah  kerusuhan, dengan meningkatkan profesionalisme mereka dalam menghadapi gejolak,  unjuk rasa, dan bentuk-bentuk kerusuhan sosial lainnya dengan teknik pengendalian huru hara tanpa membunuh.
(e). Menggalakkan pendekatan antara calon penanam modal dengan rakyat setempat dengan menghormati hak-hak rakyat – baik penduduk asli, petani pendatang  (transmigran), penduduk di kawasan pemukiman setempat, maupun buruh -- , tanpa  pendekatan keamanan, yakni menakut-nakuti rakyat dengan intervensi militer berupa latihan perang-perangan, unjuk kekuatan fisik (show of force ) yang selama ini dilakukan  di Sulawesi Tengah bagian Timur, khususnya di Kabupaten Banggai.
Berikut foto-foto korban kerusuhan poso




BAB 3 : Hubungan Antara Individu, Masyarakat dan Keluarga
Kenakalan remaja dalam studi masalah sosial dapat dikategorikan ke dalam perilaku menyimpang.  Dalam perspektif perilaku menyimpang masalah sosial terjadi karena terdapat penyimpangan perilaku dari berbagai aturan-aturan sosial ataupun dari nilai dan norma social yang berlaku. Perilaku menyimpang dapat dianggap sebagai sumber masalah karena dapat membahayakan tegaknya sistem sosial. Penggunaan konsep perilaku menyimpang secara tersirat mengandung makna bahwa ada jalur baku yang harus ditempuh. Perilaku yang tidak melalui  jalur tersebut berarti telah menyimpang.
Masalah sosial perilaku menyimpang dalam tulisan tentang “Kenakalan Remaja” bisa melalui pendekatan individual dan pendekatan sistem. Dalam pendekatan individual melalui pandangan sosialisasi. Berdasarkan pandangan sosialisasi, perilaku akan diidentifikasi sebagai masalah sosial apabila ia tidak berhasil dalam melewati belajar sosial (sosialisasi). Tentang perilaku disorder di kalangan anak dan remaja (Kauffman , 1989 : 6) mengemukakan bahwa perilaku menyimpang juga dapat dilihat sebagai perwujudan dari konteks sosial. Perilaku disorder tidak dapat dilihat secara sederhana sebagai tindakan yang tidak layak, melainkan lebih dari itu harus dilihat sebagai hasil interaksi dari transaksi yang tidak benar antara seseorang dengan lingkungan sosialnya

HASIL PENELITAN
 A.     Bentuk Kenakalan Yang Dilakukan Responden
Berdasarkan data di lapangan dapat disajikan hasil penelitian tentang kenakalan remaja sebagai salah satu perilaku menyimpang hubungannya dengan keberfungsian sosial keluarga di Pondok Pinang pinggiran kota metropolitan Jakarta. Adapun ukuran yang digunakan untuk mengetahui kenakalan seperti yang disebutkan dalam kerangka konsep yaitu (1) kenakalan biasa  (2) Kenakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan dan (3) Kenakalan Khusus. Responden dalam penelitian ini berjumlah 30 responden, dengan jenis kelamin laki-laki 27 responden, dan perempuan 3 responden. Mereka berumur antara 13 tahun-21 tahun. Terbanyak mereka yang berumur antara 18 tahun-21 tahun.

Bentuk Kenakalan Remaja Yang Dilakukan Responden (n=30)

Bentuk Kenakalan

f
%
1.      Berbohong

2.      Pergi keluar rumah tanpa pamit

3.      Keluyuran

4.      Begadang

5.      membolos sekolah

6.      Berkelahi dengan teman

7.      Berkelahi antar sekolah

8.      Buang sampah sembarangan

9.      membaca buku porno

10. melihat gambar porno

11. menontin film porno

12. Mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM

13. Kebut-kebutan/mengebut

14. Minum-minuman keras

15. Kumpul kebo

16. Hubungan sex diluar nikah

17. Mencuri

18. Mencopet

19. Menodong

20. Menggugurkan Kandungan



30

30

28

26

7

17

2

10

5

7

5

21

19

25

5

12

14

8

3

2




100

100

93,3

98,7

23,3

56,7

6,7

33,3

16,7

23,3

16,7

70,0

63,3

83,3

16,7

40,0

46,7

26,7

10,0

6,7





                                          
Bahwa seluruh responden pernah melakukan kenakalan, terutama pada tingkat kenakalan biasa seperti berbohong, pergi ke luar rumah tanpa pamit pada orang tuanya, keluyuran, berkelahi dengan teman, membuang sampah sembarangan dan jenis kenakalan biasa lainnya. Pada tingkat kenakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan seperti mengendarai kendaraan tanpa SIM, kebut-kebutan, mencuri,minum-minuman keras, juga cukup banyak dilakukan oleh responden. Bahkan pada kenakalan khususpun banyak dilakukan oleh responden seperti hubungan seks di luar nikah, menyalahgunakan narkotika, kasus pembunuhan, pemerkosaan, serta menggugurkan kandungan walaupun kecil persentasenya. Terdapat cukup banyak dari mereka yangkumpul kebo. Keadaan yang demikian cukup memprihatinkan. Kalau hal ini tidak segera ditanggulangi akan membahayakan baik bagi pelaku, keluarga, maupun masyarakat. Karena dapat menimbulkan masalah sosial di kemudian hari yang semakin kompleks.  

BAB 4 : Pemuda dan Sosialisasi
             Akhir-akhir ini, hampir setiap media massa mengkaji berita tentang tawuran atau kekerasan antarpelajar. Hal ini telah menjadi bahan perbincangan publik yang tiada hentinya. Tawuran antar pelajar sudah sangat sering terjadi, bahkan telah membudaya dan turun temurun sejak beberapa tahun terakhir ini. Memang sungguh merupakan fenomena yang memprihatinkan bagi kita semua.

Tawuran pelajar ini merupakan salah satu bentuk sikap negatif pemuda khususnya di kalangan pelajar yang meresahkan masyarakat.Kurangnya pemahaman mengenai rasa bersosialisasi antar manusia mengakibatkan seorang pemuda mempunyai rasa  bangga karena banyak kawan dan merasa diri popular, mempunyai kekuatan fisik, kelihaian, dan sebagainya. Namun hal seperti itulah yang akan membuat pemuda tersebut terlihat bodoh.

Dengan melihat fenomena yang  memprihatinkan ini, sudah sepantasnya bagi kita semua untuk mencoba mencari solusi atau jawaban atas realita yang ada. Tawuran atau kekerasan antarpelajar kini harus dicegah, karena masa depan bangsa ini sesungguhnya ada di tangan mereka.


BAB 5 : Warganegara dan Negara
             Yaitu dalam hal perkawinan campuran antara negara asli indonesia dengan Negara Lain, dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.
BAB 6 : Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat 
Orang-orang akan berusaha untuk berprestasi atau berusaha untuk maju karena adanya kesempatan untuk pindah strata. Kesempatan ini mendorong orang untuk mau bersaing, dan bekerja keras agar dapat naik ke strata atas.
Contoh: Seorang anak miskin berusaha belajar dengan giat agar mendapatkan kekayaan dimasa depan.
Mobilitas sosial akan lebih mempercepat tingkat perubahan sosial masyarakat ke arah yang lebih baik.
Contoh: Indonesia yang sedang mengalami perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri. Perubahan ini akan lebih cepat terjadi jika didukung oleh sumber daya yang memiliki kualitas. Kondisi ini perlu didukung dengan peningkatan dalam bidang pendidikan.

Transportasi jika ditilik dari sisi sosial lebih merupakan proses afiliasi budaya dimana ketika seseorang melakukan transportasi dan berpindah menuju daerah lain maka orang tersebut akan menemui perbedaan budaya dalam bingkai kemajemukan Indonesia. Disamping itu sudut pandang sosial juga mendeskripsikan bahwa transportasi dan pola-pola transportasi yang terbentuk juga merupakan perwujudan dari sifat manusia. Contohnya, pola pergerakan transportasi penduduk akan terjadi secara massal dan masif ketika mendekati hari raya. Hal ini menunjukkan perwujudan sifat manusia yang memiliki tendesi untuk kembali ke kampung halaman setelah lama tinggal di perantauan.

Pada umumnya perkembangan sarana transportasi di Indonesia berjalan sedikit lebih lambat dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Malaysia dan Singapura. Hal ini disebabkan oleh perbedaan regulasi pemerintah masing-masing negara dalam menangani kinerja sistem transportasi yang ada. Kebanyakan dari Negara maju menganggap pembangunan transportasi merupakan bagian yang integral dari pembangunan perekonomian. Pembangunan berbagai sarana dan prasarana transportasi seperti halnya dermaga, pelabuhan, bandara, dan jalan rel dapat menimbulkan efek ekonomi berganda (multiplier effect) yang cukup besar, baik dalam hal penyediaan lapangan kerja, maupun dalam memutar konsumsi dan investasi dalam perekonomian lokal dan regional.

Kurang tanggapnya pemerintah dalam menanggapi prospek perkembangan ekonomi yang dapat diraih dari tansportasi merupakan hal yang seharusnya dihindari. Sistem transportasi dan logistik yang efisien merupakan hal penting dalam menentukan keunggulan kompetitif dan juga terhadap pertumbuhan kinerja perdagangan nasional dalam ekonomi global. Jaringan urat nadi perekonomian akan sangat tergantung pada sistem transportasi yang andal dan efisien, yang dapat memfasilitasi pergerakan barang dan penumpang di berbagai wilayah di Indonesia.


Seperti yang dijelaskan diatas seiring dengan berkembangnya sector industri dan teknologi transportasi terjadi perubahan juga dari “kebutuhan” menjadi “gaya hidup”. Seseorang enggan menggunakanangkutan kota dan lebih memilihberkendara sengan kendaraan pribadi karena lebih efisian.maksudnya dapat sampai ditempat tujuantanpa harus berganti kendaraan.Selain itu kendaraan pribadi memberi nilai lebih bagi pemiliknya. Mereka yang mempunyai kendaraan lebih bagus atau mewah dari pada yang lain maka akan berkedudukan diatas yang lainnya yang tidak mempunyai kendaraan yang lebih mewah. Mewah tidaknya kendraan dan banyaknya kendaraa pribadi yang dimiliki menempatkan pemiliknya pada status social yang lebih tinggi.

BAB 7 : Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan
             Pasca Lebaran, penduduk DKI Jakarta diprediksi melonjak sebanyak 60 ribu jiwa. 3 juta jiwa warga Jakarta yang mudik membawa sanak saudaranya ke Ibukota untuk mengadu nasib. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) mengancam akan memulangkan kaum urban yang tidak punya kerjaan di Jakarta.

Sudah jadi tradisi arus balik pe­rayaan Idhul Fitri diikuti ledakan jumlah penduduk di Jakarta. Ma­syarakat Ibukota yang mudik saat Lebaran, datang ke Jakarta lagi dengan menyertakan sanak sau­da­r­anya, untuk ikut mengadu nasib di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bo­wo, mencatat masyarakat Ja­karta yang mudik ke beberapa dae­rah di Jawa dan Sumatera ta­hun ini mencapai 3 juta jiwa.Pasca Lebaran penduduk di Ja­karta dipastikan bakal makin pa­dat. Diprediksi 60 ribu jiwa kaum urban bakal masuk Ibukota untuk ikut mengadu nasib, mengais rezeki di Jakarta. Jika diamati, sejak tiga tahun ter­akhir memang tren urbanisasi pasca Lebaran menurun. Namun, penurunan angka urbanisasi itu tak selamanya berarti baik.


BAB 8 : Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat
             Gerakan radikalisme dan konflik sosial diprediksi masih akan terus terjadi pada tahun-tahun mendatang. Pada tahun 2012, pemerintah dan khususnya aparat keamanan, harus mewaspadai terjadinya aksi radikalisme yang terdiri dari konflik-konflik sosial dan kekerasan atas nama agama.
Demikian diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lazuari Birru, Dhyah Ruth, Jumat (3/2/2012) di Jakarta. Menurut Dhyah, radikalisme yang terkait dengan konflik-konflik sosial bersumber dari deprivasi ekonomi, yaitu perasaan terpinggirkan secara ekonomi.
Selain itu, menurut Dhyah, karena adanya perasaan kalangan masyarakat yang teralienasi, yaitu perasaan terasing hidup di lingkungan sendiri. Lalu, adanya perasaan terancam dari kelompok masyarakat, yaitu perasaan bahwa posisinya dilemahkan atau tertekan.
Kelompok radikal, kata Dhyah, berpotensi besar melakukan infiltrasi terhadap konflik-konflik sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Isu-isu marginalisasi, kesenjangan ekonomi, dan kemiskinan, tetap menjadi fokus kampanye kelompok radikal.
Selain itu, pertentangan kelas juga menjadi isu yang sangat mudah dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu untuk menyulut kekerasan. Misalnya, buruh dengan pengusaha atau petani dengan pengusaha agrobisnis atau perkebunan.
Dhyah mengungkapkan, dari survei indeks radikalisme Lazuardi Birru tahun 2011, kelompok pekerjaan petani, nelayan dan peternak memiliki indeks kerentanan tertinggi, yaitu 46,4. Kemudian, kelompok pengangguran memiliki skor indeks kerentanan 44,8, dan kelompok buruh dan pekerjaan serabutan mencapai 43.9.
"Skor itu berada di atas titik aman, yaitu 33,3. Skor 0 menunjukkan tidak radikal dan skor 100 menunjukkan sangat radikal," jelasnya.

BAB 9 : Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan
Warga Miskin Jakarta Bakal Punya Dokter Pribadi  
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Ada terobosan lainnya yang akan dilakukan Pemerintah DKI Jakarta periode Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama ini. Selain akan meluncurkan Kartu Jakarta Sehat pada 10 November, Jokowi ingin warga miskin memiliki dokter pribadi. Sehingga penyakit yang diderita bisa segera didiagnosis dan ditangani.
Caranya dengan melibatkan mahasiswa fakultas kedokteran di beberapa universitas yang melakukan praktek kerja nyata. "Ingin sekali setiap rumah tangga miskin punya dokter pribadi," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota Jakarta, Sabtu 3 November 2012.
Dengan itu, penyakit yang diderita warga miskin bisa segera diketahui. Jika penyakit yang diderita cukup parah, warga pun bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang terdekat.
Selain itu, kata Basuki, pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) membuat standar operasional prosedur (SOP) untuk rujukan agar bisa diterapkan di RSUD milik DKI maupun puskesmas. "Sehingga nantinya warga tidak menyerbu ke RSCM, tapi bisa disebar ke RSUD dan puskesmas di Jakarta," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Dien Emmawati, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan 11 universitas yang ada di Jakarta. Antara lain Universitas Indonesia, Trisakti, Atmajaya, Universitas Islam Jakarta, Yarsih, dan Tarumanegara. "Kami akan maksimalkan ko-as (ko-asisten atau asisten dokter) di fakultas kedokteran yang ada di Jakarta," ujarnya.
Menurut Dien, untuk memaksimalkan program itu dibutuhkan 500 tenaga. Sebab ada sebanyak 1,2 juta warga miskin yang harus dilayani. "Se-Jakarta butuh 500 ko-as, untuk melayani 1,2 juta jiwa warga miskin," ujar dia.

BAB 10 : Agama dan Masyarakat
Masih jelas dalam ingatan kita kekejaman sekelompok orang di Cikeusik, Pandeglang, beberapa bulan silam, di mana orang yang sudah tak berdaya dihantam dengan batu, bambu, atau kayu beramai-ramai bergantian tanpa ragu. Komnas HAM dalam laporannya menyimpulkan bahwa Insiden Cikeusik memang direncanakan. Insiden yang menewaskan tiga orang Ahmadiyah ini juga dinyatakan telah melanggar hak-hak warga negara, khususnya hak beragama, hak atas rasa aman, hak untuk hidup, dan hak untuk memperoleh keadilan yang diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.[1] Peristiwa tersebut pun tersebar dalam video berdurasi kurang lebih 1 (satu) menit yang beredar luas di situs youtube.
Berjarak dua hari setelah Cikeusik, meletus peristiwa kekerasan massal serupa di Temanggung, Jawa Tengah. Pada 8 Februari 2011, tiga bangunan gereja dan sebuah sekolah Kristen dirusak massa, yang sebelumnya baru saja membuat kericuhan di Pengadilan Negeri Temanggung yang saat itu menyidangkan Antonius Richmond Bawengan.[2] Massa tidak terima vonis Bawengan karena dianggap terlalu rendah. Mereka geram dan tak puas, akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan merusak Kantor PN Temanggung, Gereja Santo Petrus, Polres Temanggung, Gereja Pantekosta, Gereja Bethel Indonesia, yang satu kompleks dengan Sekolah Kristen Shekihah, bahkan 2 pos Polisi tak luput dari serangan massa.
Jauh lebih lama sebelumnya, pada 12 September 2010, pagi hari sekitar pukul 08.30 wib, ketika rombongan Jemaat HKBP Ciketing, Bekasi Timur, sedang yang berjalan beriringan hendak melaksanakan ibadah, di tengah jalan tiba-tiba melintas dari arah berlawanan lima motor dan menyerempet Jemaat, sehingga terjadilah keributan. Seorang pengendara motor menusuk seorang jemaat dan pendetanya tak berdaya saat dipukul kepalanya. Peristiwa ini merupakan puncak dari rangkaian peristiwa sebelumnya yang dialami Jamaat HKBP Pondok Timur Indah di Ciketing.
Ketiga kasus tersebut di atas sama-sama menyasar kelompok minoritas, dengan penggunaan kekerasan berlebih serta dipicu atas dasar kebencian terhadap suatu kelompok agama.
Peristiwa-peristiwa di atas hanya beberapa kasus yang muncul di permukaan dan mendapat sorotan publik nasional maupun internasional. Meskipun begitu, ternyata proses pemidanaan terhadap para pelaku kejahatan tersebut hanya menghasilkan hukuman yang teramat ringan. Sebut saja persidangan para pelaku penyerangan Ahmadiyah di Cikeusik, atas perbuatan yang membabi-buta itu, kedua belas pelaku hanya divonis 3 hingga 6 bulan penjara, dan tidak ada beda masa hukuman antara pelaku lapangan dengan penghasutnya.
Untuk peristiwa Temanggung dari 25 pelaku, seorang divonis 4 bulan penjara, seorang (penghasut) divonis 1 tahun penjara dan selebihnya divonis 5 bulan penjara. Sedangkan penusuk Jemaat dan penganiaya Pendeta HKBP di Ciketing, Bekasi masing-masing divonis 7 bulan penjara. Lebih parahnya, orang yang menyebarkan sms untuk mengumpulkan massa, hanya divonis 5 bulan 15 hari atas kesalahan perbuatan tidak menyenangkan dan dibebaskan dari dakwaan penghasutan.[3]
Melihat dari karakteristiknya, kasus-kasus tersebut menjadi ancaman kehidupan umat beragama di Indonesia karena menyasar kelompok agama lain, dengan dasar atau mengatasnamakan agama tertentu. Kejahatan tersebut juga yang berdimensi sosial, karena cenderung memberikan justifikasi suatu kelompok untuk menggunakan kekerasan dalam berhadapan dengan orang lain dan memaksakan kehendaknya. Selain itu, kejahatan ini juga harus dipahami sebagai kejahatan yang serius, melanggar hak asasi yang paling fundamental, yakni hak untuk berkeyakinan.



sumber :
http://sorayaaya.blogspot.com
http://csheilla.blogspot.com
http://zahrinalia.wordpress.com
http://upenpenupen.blogspot.com
http://ilmusosialdasar-jevry.blogspot.com
https://docs.google.com/document/d/14ZG0RJzffB3y-6yVTreSCOGx0XOY03UHotsNImOlepo/edit